Persyaratan KTP-EL

  1. Foto copy Kartu keluarga
  2. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian bagi ktp yang hilang
  3. Membawa KTP lama, bagi yang rusak
  4. KTP lama, jika terjadi perubahan biodata (disertai perubahan KK)
  5. Akte kelahiran bagi pemula

 

 

Data diatas di upload dalam bentuk foto JPG untuk di input di Aplikasi Sakti

Berikut adalah link untuk menuju Aplikasi Sakti  Klik DISINI

Persyaratan KTP-EL Hilang/Rusak

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian
  3. Mengisi Formulir  F-1.21
  4. Fotocopy KK terbaru 2 lembar