PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Pemuka Agama/penghayat kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Calon Suami-Istri
  5. Fotocopy Kedua Orangtua/Fotocopy Surat Kematian
  6. Pas Photo berpendamping ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat)lembar.
  7. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.
  8. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Anak yang diakui/disahkan.
  9. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
  10. Surat Ijin Komandan bagi TNI dan POLRI.
  11. Perjanjian Perkawinan (bila ada)
  12. Dispensasi perkawinan bagi yang belum cukup umur.
  13. Surat ijin dari istri yang berpoligami
  14. Suart ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
  15. Mengisi Formulir N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan
  16. Fotocopy Surat Baptisan/Keterangan dari Pemuka Agama
  17. Surat Imunisasi TT bagi Pengantin Wanita
  18. Surat Keterangan dari perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (Khusus WNA)
  19. STMD dari Kepolisian (Khusus WNA)
  20. Paspor/Dokumen Keimigrasian (Khusus WNA)
  21. SKTT (Khusus WNA)