Pesyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

 

  1. Surat Pengantar RT
  2. Formulir permohonan KK yang su dah ditandatangai Lurah dan Camat
     F-1.16 untuk pengurangan atau penambahan anggota

     F-1.15 untuk membentuk rumah tangga baru atau hilang/rusak
  1. Surat Keterangan pindah datang (apabila penduduk yang pindah datang)
  2. Wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
  3. KK lama
  4. Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan/fotocopy kutipan akta kelahitan (apabila karena penambahan anggta akibat kelahiran)
  5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama singkat/ada perubahan nama/tanggal lahir kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK wajib melampirkan fotocopy AKta Kelahiran/Ijazah/Surat NIkah.
  6. Surat keterangan kematian dari kelurahan/surat keterangan pindah apabila pengurangan anggota/kematian/pindah keluar.
  7. Kepala Keluarga lama dan kepala keluarga baru (apabila pecah KK)
  8. Surat keterangan kehlangan KK dari kelurahan (apabila karena hilang)

 

Alur Penerbitan KK

CONTOH BLANGKO F-1.15

 

CONTOH BLANGKO F-1.16