KLASIFIKASI PINDAH DATANG PENDUDUK WNI

  1. Klasifikasi Pindah Datang Peduduk WNI wilayah NKRI
    • Dalam satu Kelurahan
    • Antar Kelurahan dalam satu kecamatan
    • Antar Kecamatan dalam satu kota
    • Antar Kota/kabupaten dalam satu provinsi
    • Antar Provinsi
  2. Jenis Kepindahan
  • Kepala Keluarga
  • Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
  • Kepala Keluarga dan sebagaian anggota keluarga
  • Anggota Keluarga

Persyaratan pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI

1) Klasifikasi 1 s/d 5

– Surat Pengantar RT

– Kartu Keluarga asli dan fotocopy 1 lembar

– KTP asli dan fotocopy 1 lembar

2) Surat keterangan pindah/Surat Keterangan Pindah Datang

diterbitkan paling lambat 14 hari sejak tanggal dipenuhinya

semua persyaratan

3) Surat Keterangan Pindah (berlaku selama 30 hari kerja)

 

TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI

 

 

 

Contoh Formulir Pindah Datang