Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Persyaratan Pengajuan Surat Kematian :
- Membuat Surat Pernyataan Meninggal Dirumah (Apabila Meninggal Dirumah)
- Fotocopy KK dan KTP Almarhum
- Fotocopy KK dan KTP Pelapor
- Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) Orang