Surat Kematian


Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Persyaratan Pengajuan Surat Kematian :

  1. Membuat Surat Pernyataan Meninggal Dirumah (Apabila Meninggal Dirumah)
  2. Fotocopy KK dan KTP Almarhum
  3. Fotocopy KK dan KTP Pelapor
  4. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) Orang