Pelayanan Surat Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang. Adapun Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Lahir
- Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit
- Fotocopy KK dan KTP Pelapor
- Fotocopy KK dan KTP Orang Tua (Suami Istri)
- Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) Orang