KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.
Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) Anak yang baru lahir bisa langsung mendapatkan KIA (Kartu Identitas Anak) bersamaan dengan pengurusan Akta Kelahiran dan KK (Kartu Keluarga) penambahan Anggota Keluarga Baru.
Persyaratan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)