Pelayanan KK dan KTP adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.
✅ Persyaratan Pembuatan KTP Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran (bila diperlukan untuk verifikasi data)
- Surat keterangan domisili (jika pindah dari daerah lain)
- Surat pengantar RT/RW
✅ Persyaratan Pembuatan KK Baru
- Surat pengantar RT/RW
- Akta nikah (bagi pasangan suami-istri)
- Akta kelahiran anak (jika ada anak dalam keluarga)
- Surat keterangan domisili bagi pendatang
Link SAKTI :