Persyaratan SIUP dan TDP :

  1. Surat Domisili Usaha dari Kelurahan
  2. Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggungjawab
  3. Scan Akte Pendirian Perusahaan yang telh disahkan instansi terkait (bagi Badan Usaha)
  4. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
  5. Neraca Awal Perusahaan (bagi Badan Usaha)
  6. Scan legalisir SIUP pusat (bagi kantor cabang)
  7. Pas Foto (1/2 badan) berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah dan Pintu (formal) 1 lembar
  8. OPD yang menanganai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

 

Persyaratan IMB :

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ada di DPM &PTSP
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perisahaan yang telah disahkan instansi terkait (bagi badan usaha)
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Denah Lokasi Bangunan
  6. Gambar arsitektur (teknik) dan struktur bangunan 2 rangkap
  7. Surat Persetujuan tetangga dengan diketahui lurah dan camat ( untuk mendirikan bangunan tempat usaha dengan luas 60 m2, dan bangunan bertingkat)
  8. Gambar situasi utilitas dan perhitungan konstruksi/struktur (bagi bangunan bertingkat lebih dari dua lantai)
  9. OPD yang menanganai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

 

Persyaratan HO :

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ada di DPM &PTSP
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (bagi Badan Usaha)
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Persetujuan Tetangga
  6. Peta lokasi dan Denah Bangunan
  7. OPD yang menanganai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu