Persyaratan SIUP dan TDP :
- Surat Domisili Usaha dari Kelurahan
- Scan KTP/Pasport Asli Pemilik atau Penanggungjawab
- Scan Akte Pendirian Perusahaan yang telh disahkan instansi terkait (bagi Badan Usaha)
- Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (kecuali usaha mikro)
- Neraca Awal Perusahaan (bagi Badan Usaha)
- Scan legalisir SIUP pusat (bagi kantor cabang)
- Pas Foto (1/2 badan) berwarna 4 x 6 dengan latar belakang Merah dan Pintu (formal) 1 lembar
- OPD yang menanganai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan IMB :
- Mengisi Formulir Permohonan yang ada di DPM &PTSP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akte Pendirian Perisahaan yang telah disahkan instansi terkait (bagi badan usaha)
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Denah Lokasi Bangunan
- Gambar arsitektur (teknik) dan struktur bangunan 2 rangkap
- Surat Persetujuan tetangga dengan diketahui lurah dan camat ( untuk mendirikan bangunan tempat usaha dengan luas 60 m2, dan bangunan bertingkat)
- Gambar situasi utilitas dan perhitungan konstruksi/struktur (bagi bangunan bertingkat lebih dari dua lantai)
- OPD yang menanganai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan HO :
- Mengisi Formulir Permohonan yang ada di DPM &PTSP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (bagi Badan Usaha)
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Persetujuan Tetangga
- Peta lokasi dan Denah Bangunan
- OPD yang menanganai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu