-
.Permohonan Santunan Kematian diajukan secara tertulis kepda Walikota Kediri melalui Kepala Dinas Sosial
-
Santunan Kematian tersebut diajukan oleh ahli waris/wali/badan pengurus kematian/ketua RT setempat
. Persyaratan Santunan Kematian :
-
Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon
-
Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan atau kartu sejenis lainnya (KKS, PKH, KIS, KIP dll)
-
Surat Keterangan Kematian dari kelurahan
-
Diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak almarhum/almarhumah meninggal dunia.