• .Permohonan Santunan Kematian diajukan secara tertulis kepda Walikota Kediri melalui 
    
     Kepala Dinas Sosial
  • Santunan Kematian tersebut diajukan oleh ahli waris/wali/badan pengurus kematian/ketua RT setempat
. Persyaratan Santunan Kematian :
  1. Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah

  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon

  3. Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan atau kartu sejenis lainnya (KKS, PKH, KIS, KIP dll)

  4. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan

  5. Diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak almarhum/almarhumah meninggal dunia.