Persyaratan Akta Kematian
- Surat Kematian (visum) dari dokter
- Surat Kesehatan, bila meninggal di rumah sakit/puskesmas/balai kesehatan
- Surat pernyataan kematian di rumah, jika meninggal di rumah
- KTP dan KK yang meninggal
- KTP dua orang Saksi Kematian
- KTP Pelapor