Persyaratan Akta Kematian

  1. Surat Kematian (visum) dari dokter
  2. Surat Kesehatan, bila meninggal di rumah sakit/puskesmas/balai kesehatan
  3. Surat pernyataan kematian di rumah, jika meninggal di rumah
  4. KTP dan KK yang meninggal
  5. KTP dua orang Saksi Kematian
  6. KTP Pelapor

Data diatas di upload dalam bentu foto JPG untuk di input di Aplikasi  Sakti

Berikut adalah link menuju Aplikasi Sakti Klik DISINI